Program Pendidikan Dokter Spesialis Ophthalmology adalah pendidikan profesi yang merupakan suatu kesatuan dan mempunyai landasan ilmu pengetahuan dan ketrampilan sesuai standart yang telah ditetapkan.
Untuk melaksanakan program tersebut disusun suatu kurikulum yang pelaksanaannya memperhatikan sifat sequential/ pentahapan proses pendidikan serta merujuk pada kondisi, fasilitas dan kemampuan Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS).
Kurikulum ini disusun dengan menyesuaikan perubahan paradigma pendidikan kedokteran pasca sarjana dan pendidikan berbasis proses menjadi pendidikan berbasis outcome, yaitu pendidikan berbasis kompetensi.
Untuk meningkatkan mutu lulusan dokter spesialis mata yang dapat bersaing secara global, Kolegium Ilmu Kesehatan Mata Indonesia (KIKMI) menetapkan 6 (enam) area kompetensi sesuai ACGME (The Accreditation Council for Graduate Medical Education), yaitu area kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap lulusan program pendidikan dokter spesialis.
Adapun 6 (enam) area kompetensi tersebut adalah :
Hal ini diperkuat oleh ICO (Internatioanal Council of Ophthalmology) yang menerbitkan panduan kurikulum juga mengacu pada 6 (enam) area kompetensi tersebut.
Kurikulum ini berisi visi, misi dan tujuan pendidikan, garis besar kurikulum dan cara evaluasi yang dilaksanakan melalui strategi yang secara kuantitatif sesuai kondisi tanpa mengabaikan kualitas.